Soal Rekomendasi 3 Objek Diduga Cagar Budaya, Ini Penjelasan Ketua TACB Kota Palembang

Kamis 16-05-2024,13:39 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Kgs Yahya

Terkait pertanyaan Ketua AMPCB Vebri Al Lintani, Ketua TACB Kota Palembang, Wahyu Rizky Andhifani memastikan, jika 3 ODCB tersebut diusulkan untuk ditetapkan dan di SK (Surat Keputusan, red) oleh Pj Walikota Palembang.

BACA JUGA:Ratu Dewa Hadiri Safari Dakwah, Makmurkan Masjid di Kota Palembang

BACA JUGA:Manfaat Melumasi Rantai Motor Secara Periodik, Menjaga agar Tidak Putus

“Ketiga ODCB itu yakni Gedung Ledeng yang kini Kantor Walikota Palembang.

Lalu, Bangunan Utama Kantor Kejaksaan Negeri Palembang di Jalan Telaga, kawasan Kambang Iwak Kecik, dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang,” ungkap Wahyu Rizky Andhifani

Dijelaskan Wahyu Rizky Andhifani, TACB bekerja setelah pendataan dilakukan oleh Tim Dinas Kebudayaan Kota Palembang.

“Saya sudah sering menyinggung hal ini dari awal Januari, tapi Dinas Kebudayaan Kota Palembang nampaknya tak bergeming. 

BACA JUGA:Kombinasikan Strategi Integrasi, PGN Optimalkan Pemanfaatan Gas Bumi Domestik di Masa Transisi

BACA JUGA:Sangat Peka Soal Perasaan, Ternyata Ini 5 Keistimewaan Zodiak Pisces

Kami sebagai TACB menunggu saja,” katanya, Kamis (16/5).

Wahyu Rizky Andhifani memaparkan, cara kerjanya yakni tim pendataan melakukan studi ke lapangan, dan nanti hasilnya mereka verifikasi. 

Setelah lolos verifikasi, lanjut, Wahyu Rizky Andhifani, Dinas Kebudayaan Kota Palembang akan bersurat ke TACB untuk segera disidangkan. 

“Setelah TACB bersidang, akan ada catatan, lolos murni, lolos dengan catatan perbaikan, atau tidak lolos dan harus mengulang. 

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Lantik RT dan RW Se-Kecamatan Ilir Timir II, Kenaikan Insentif Lagi Dirumuskan

BACA JUGA:Kombinasi Kecepatan dan Keandalan, Suzuki GSX R150 Siap Taklukan Jalanan Indonesia Di 2024

Bila lolos, maka dibuatkan SK penetapan untuk ditandatangani oleh Walikota,” tukasnya.

Kategori :