Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 432 Kg Mie Kuning Berformalin

Kamis 16-05-2024,15:05 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sebanyak 432 kilogram Mie Kuning berformalin dan 15 liter cairan formalin dimusnahkan.

Pemusnahan mie kuning berformalin dan cairannya ini merupakan barang bukti (BB) hasil pengungkapan kasus mie berformalin beberapa waktu lalu. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK diwakili Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi, SIK, MH melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil ungkap kasus Unit 1 Subdit 1 Indagsi.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman samping Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Polda Sumsel Berduka, Perwira Polwan Iptu Yuni Haryaztuti Tutup Usia

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Pimpin Rapim Evaluasi Mingguan Program Beyond Trust Presisi Tahun 2024

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejati Sumsel, PN Klas IA Palembang, Dinas Kesehatan Sumsel dan BPOM Palembang.

Menurut AKBP Witdiardi, Barang Bukti mie basah berformalin beserta cairan formalin tersebut merupakan hasil ungkap kasus penggerbekan pabrik mie kuning beberapa waktu lalu.

Unit 1 Subdit 1 Indikasi melakukan penggerebekan di pabrik yang berada di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Kamis 18 April 2024 lalu.

Menurut keterangan pemilik pabrik berinisial M (53 th) yang telah diamankan, pabrik mie tersebut sudah beroperasi selama kurun waktu lima tahun terakhir. 

BACA JUGA:Wujudkan Good Governance and Clean Goverment, Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Tahap I

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel: Jalankan Tugas Penuh Tantangan, Personel ASN Polri Jaga Kesehatan Jasmani dan Rohani

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mie berformalin.

Ketika kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan,” terang AKBP Witdiardi didampingi Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi S Yanto, Rabu 15 Mei 2024. 

Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti mie berformalin ini, AKBP Witdiardi berharap dapat menjadi contoh bagi para pengusaha mie untuk tidak menggunakan bahan berformalin.

Kategori :