Selain konsep ramah lingkungan, kecanggihan dan gaya futuristik ya juga dikelola secara strategis demi menjadikan bandara sebagai pusat pengembangan ekonomi daerah di sekitar IKN.
Dimana dasar hukum pembangunan proyek bandara di IKN ini adalah Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2023.
Sedangkan skema pembiayaannya melibatkan kas APBN dan sumber lain yang dipandang legal dan sesuai aturan.