KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pj Bupati OKI melalui Asisten Bidang Umum dan Kesra, Hj Nursula S.Sos mengatakan, bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) harus mampu menjadi simpul penggerak pembangunan ekonomi masyarakat di desa.
"BUMdes harus mampu menjadi simpul penggerak pembangunan ekonomi masyarakat di desa," kata Nursula ketika memberi sambutan pada acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tata Kelola Pemerintah Desa dan Inovasi BUMDesa di Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah dan Masyarakat Desa (DPMD) OKI ini menyampaikan pembangunan desa menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah guna mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
Oleh karenanya, BUMDes menjadi lembaga penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi desa dengan tetap bertumpu pada budaya lokal serta mampu memberdayakan masyarakat desa.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) Fresh Graduate Lulusan SMA
BACA JUGA:Rian Tiarno Diamankan Polisi, Barang Bukti Ini Ikut Disita Petugas
"Dengan adanya penyaluran Dana Desa, serta didukung BUMN/BUMD dan perusahaan swasta sekitar diharapkan semakin memperkuat sumber daya pembangunan desa berkelanjutan," harapnya.
Sementara Kepala Dinas PMD OKI, Ari Mulawarman S.STP M.Si mengatakan, dari 314 Desa di OKI, terdapat 304 Desa yang telah mendirkan BUMDes.
"BUMDes di OKI telah berjalan aktif dalam pengelolaannya sebesar 96,82 persen.
Untuk itu, besar harapan kami melalui kegiatan ini dapat mendorong pengelolaan BUMDes semakin baik," terang dia.
BACA JUGA:Anak Muda di OKI Dibekali Keterampilan Kerja, Ini Harapan Pemerintah Daerah
Sementara guru besar guru besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Dr Fernandes Simangunsong S.STP mengatakan, BUMDesa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi.
Kemudian kelembagaan perekonomian, serta potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Secara spesifik tidak bisa disamakan dengan Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, CV, atau Koperasi.