BACA JUGA:5 Oleh-oleh Khas Pagaralam yang Terkenal, Nomor 4 Rasanya Bikin Nampol
Adapun syarat untuk mendapatkan bansos ini adalah sebagai berikut Pertama, Kartu Keluarga Yang Masuk Di DTKS.
Kedua, memiliki Kartu Keluarga dan NIK Yang Online, Tidak Ganda, dan Padan Dukcapil, serta SIK-NG.
Pastikan NIK sudah online dan tidak ganda (satu Nik dimiliki dua orang), serta semua data pengurus ataupun anggota keluarga harus padan dan terkonsolidasi didalam data Dukcapil, dan DTKS.
Ketiga, masuk kedalam penambahan dan penggenapan dari kuota yang telah ada.
Apabila kamu sudah masuk ke dalam DTKS, dimohon untuk bersabar karena menunggu adanya kuota kurang yang untuk melengkapinya diambil dari data daftar tunggu Kemensos by system.
BACA JUGA:Review 2 Skutik Matik Premium, Honda Stylo 160 vs Yamaha Grand Filano, Kamu Lebih Suka yang Mana?
BACA JUGA:5 Oleh-oleh Khas Pagaralam yang Terkenal, Nomor 4 Rasanya Bikin Nampol
Jika kalian ingin mengetahui bansos apa saja yang didapat, termasuk bansos YAPI ini, cukup log in pada www.cekbansos.go.id.
Buat akun terlebih dahulu, kemudian log in (masuk).
Jika setelah dicek namamu tidak ada, segera usulkan data diri secara offline melalui desa atau kelurahan pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Bisa juga secara online pada aplikasi cekbansos/ usul-sanggah yang bisa di unduh di Playstore.
BACA JUGA:Acer ConceptD 7 Ezel Pro, Laptop Canggih Gak Kalah dengan MacBook Pro
Demikian informasi singkat yang dibagikan. Semoga dapat dipahami!