PALPRES.COM - Presiden Jokowi telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Tengah.
UMK 2024 di Jawa Tengah ini sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2024.
Dalam PP yang disahkan Jokowi tersebut paling tinggi UMK-nya adalah Kota Semarang dan UMK paling kecil adalah Kabupaten Banjarnegara.
Dengan telah disahkannya PP UMK 2024 di Jawa Tengah ini, mmaka menjadi rujukan dalam memberikan upah pegawai.
BACA JUGA:Umpan Mancing Ikan Nila Kolam Air Hijau, Jangan Pakai Jenis yang Satu Ini!
Dimana semua mengalami kenaikan dan Kota Semarang paling tinggi, dan Kabupaten Banjarnegara paling rendah.
Berikut ini besaran UMK 2024 di Jawa Tengah lengkap masing-masing kabupaten/kota sesuai yang tercantum dalam PP yang disahkan Presiden Jokowi:
1. Kota Semarang: UMK tahun 2024 sebesar Rp3.243.969
2. Kabupaten Kudus: UMK tahun 2024 sebesar Rp2.516.888
BACA JUGA:PERHATIAN! Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 29 Zulkaidah
3. Kabupaten Kendal: UMK tahun 2024 sebesar Rp2.623.573
4. Kabupaten Demak: UMK tahun 2024 sebesar Rp2.761.236
5. Kota Pekalongan: UMK tahun 2024 sebesar Rp2.389.801
6. Kota Salatiga: UMK tahun 2024 sebesar Rp2.378.951
BACA JUGA:Habiskan Dana Rp16,23 Triliun, Jalan Tol Layang Terpanjang Ini Dinilai Tak Sesuai SNI, Kok Bisa?