Dan, ZN mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,” paparnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, Oknum Bidan ZN telah melanggar UU No 17/2023 tentang kesehatan.
BACA JUGA:Penjual Telur Warga Banyuasin Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Sumsel Kerahkan Personel
BACA JUGA:Ditemukan Mengambang di Dekat BKB, Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Faturahman
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
“Terdiri BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, apotik, dan lainnya.
Kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah Oknum Bidan ZN di Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.
Dan, menyita sejumlah barang bukti,” ujarnya.
BACA JUGA:Aksi Cepat Tim Rescue Basarnas Sumsel Cari Remaja Tenggelam di Sungai Musi
BACA JUGA:Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Ini Divonis 7 Bulan Penjara
Rinci Kabid Humas, antara lain; SIP telah mati sejak 2020; STR telah mati 2017; SKEP ZN tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan; ijazah D3, D4 dan S2; surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih tidak boleh melakukan aktivitas kesehatan sejak 18 Maret 2021, papan praktek, dan lainnya.
“Tersangka Oknum ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang kesehatan.
Diancam 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” ucapnya.
Terkait belum ditahannya tersangka ZN, Kabid Humas Polda Sumsel menjelaskan, sejauh ini pemeriksaan terus dilakukan penyidik secara intensif.
BACA JUGA:Akhirnya Korban Kedua Bocah Perempuan Tenggelam di Sungai Enim Ditemukan Tim SAR Gabungan
BACA JUGA:Kurir Barang Ini Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Kasus Apa?