Bidan Zainab Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Malpraktik, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Selasa 21-05-2024,13:47 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

PRABUMULIH, PALPRES.COM – Bidan Zainab yang juga menjabat sebagai Lurah akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Prabumulih.

Penetapan status ini setelah pihak kepolisian melakukan pengungkapan kasus dugaan malpraktik.

Bukan hal mudah bagi penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, untuk mengungkap dugaan malpraktik dilakukan oknum Bidan Zainab AmKeb SST MKes yang merangkap sebagai Lurah hingga menyebabkan pasiennya mengalami gagal ginjal dan juga terpaksa cuci darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Dan pada akhirnya, oknum Bidan Zainab yang juga menjabat sebagai Lurah Sindur non aktif ini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan malpraktik menjeratnya.

BACA JUGA:1 Tahun DPO, Pelaku Curas di SP Padang Ini Diamankan Polisi

BACA JUGA:Penjual Telur Warga Banyuasin Ditemukan Meninggal di Sungai Ogan, Tim SAR Gabungan Evakuasi

Hal itu terungkap dari release yang digelar Polres Prabumulih yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadirkrimsus, AKBP Witdiardi SIk MH dan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH di Aula Besar Mapolres, Senin malam, 20 Mei 2024.

“Hari ini, kita merelease terkait tindak pidana kesehatan dilakukan Oknum Bidan ZN. Hasil penyelidikan tersebut, akhirnya menetapkan Oknum Bidan ZN berusia 55 tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” ungkap Sunarto sambil menyebutkan, kalau penyidikan ini didasari laporan model A.

“Jika ada yang merasa dirugikan, kita imbau untuk segera melapor kepada kita,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, modus yang dilakukan adalah melakukan praktik mandiri.

BACA JUGA:Rian Tiarno Diamankan Polisi, Barang Bukti Ini Ikut Disita Petugas

BACA JUGA:11 Ton BBM Ilegal Diamankan, Sopir dan Kernet Ditangkap Patroli Satuan Brimob

Mengobati, mendiagnose pasien dan melakukan perawatan rawat ini. 

“Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan, Oknum ZN telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktik kesehatan.

Kategori :