3 Jenis Bansos PENA Kemensos Yang Dibagikan Ke UMKM Rp. 6 Juta, Intip Cara Pengajuannya!

Selasa 21-05-2024,19:07 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

PALPRES.COM - Kemensos kembali akan menyalurkan bansos PENA yang sifatnya ATENSI melalui beberapa direktorat pada pertengahan tahun ini.

Pemeritah menyalurkan bantuan bagi UMKM (Usaha Kecil, dan Menengah) yang baru merintis dibawah ataupun lebih dari satu tahun dengan total nilai bantuan mencapai Rp. 6.000.000,-.

Bantuan bagi UMKM tersebut dinamai bantuan PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional).

Dengan sasaran penerima bansos reguler seperti PKH (Program keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

BACA JUGA:Daftar Penerima Bansos PKH Sepanjang 2024 Keluar, Pastikan Namamu Ada Di link Berikut !

BACA JUGA:BLT Rp600.000 Cair Bagi Penerima Bansos PKH Kategori Anak Sekolah yang Yatim Piatu (YAPI) Mulai Senin Besok

Pemberian bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dibawah dua direktorat. Pembagian bansos ini setidanya ada 3 jenis. 

Dibedakan berdasarkan jumlah bantuan yang didapatkan. Pertama bansos PENA yang dibeirkan oleh balai atau sentra, disebut PENA Berdikari Rp. 2.400.000,-. 

Kedua bansos PENA yang diberikan oleh Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Rp. 5.000.000,- (SISKSMA). 

Ketiga adalah bansos PENA Atensi yang disalurkan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Rp. 5.000.000,-.

Dengan adanya pemberian modal usaha berupa bantuan uang tunai ini, telah banyak membantu ibu-ibu penerima manfaat untuk mandiri dan keluar dari kepesertaan bansos reguler.

BACA JUGA:Selain Bansos PKH dan BPNT, 4 Bantuan Dari Kemensos Ini Juga Akan Dibagikan Pada Juni Ini!

BACA JUGA:SURAT KELUAR! Bansos Yatim Piatu Kemensos Cair 2 Bulan Mulai Senin Nanti

Hal ini seperti dikutip dari website resmi www.kemensos.go.id, yang telah meluluskan lebih dari 1000 penerima bansos dari kesertaan bansos PKH, dan BPNT.

Untuk kamu yang ingin mendapatkan bansos ini, adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: masuk kedalam DTKS, merupakan penerima bansos reguler Kemensos, mengajukan diri untuk digraduasi (keluar secara sadar dari kepesertaan bansos), memiliki usaha rintisan dibawah atau lebih dari satu tahun.

Kategori :