BACA JUGA:IKN Gagal Dapat Investasi Jepang 100 Miliar USD, Ini Alasannya
“Dinas PU dan Tata Ruang PALI sudah mendaftarkan 48 tenaga Non ASN, kami berharap peserta tidak terkena musibah,” jelasnya.
Namun jika tenaga Non ASN terjadi risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019, termasuk besaran santunan yang diterima ahli waris atau peserta.
Peserta Non ASN di Kabupaten PALI ini juga bisa bertambah kedepannya.
BACA JUGA:BLT BPNT dan Bansos PKH Cair Via POS, Bonus Rp600rb Diterima Masyarakat, Catat Tanggalnya Ya !
BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Wajib Memakai Kartu Pintar untuk Masuk Arafah
Karena sesuai dengan kerja sama lanjutan, pihaknya juga akan membicarakan lebih lanjut mengenai kepesertaan para pekerja di bidang jasa konstruksi di PALI.
“Kami juga memiliki rencana ke depan untuk melakukan sosialisasi kepada pejabat pembuat komitmen dan panitia lelang di Dinas PU PALI dan dinas terkait lainnya,” jelasnya.
Sosialisasi yang diberikan ini terkait para pekerja yang berada di sektor jasa konstruksi serta proyek pengadaan barang dan jasa.
“Harapan kami silaturahmi dan kerja sama awal ini bisa menjadi suatu awal yang baik untuk menjalin lebih erat lagi,” lanjutnya.
BACA JUGA:Rekomendasi 4 Kampus Kuliah Online Terbaik untuk Kelas Karyawan, Dijamin Lebih Murah!
Sonny juga mengaku bisa melakukan kolaborasi yang semakin optimal.
Dalam rangka untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kemanusiaan kepada seluruh pekerja.
Khususnya yang bekerja di sektor jasa konstruksi.