13 Kg Sabu Diblender Bareng Zat Kimia, Kapolrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti

Kamis 23-05-2024,16:12 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

Hal itu guna untuk penetapan hukuman kepada dua tersangka pemilik barang bukti tersebut. 

BACA JUGA:Rian Tiarno Diamankan Polisi, Barang Bukti Ini Ikut Disita Petugas

BACA JUGA:11 Ton BBM Ilegal Diamankan, Sopir dan Kernet Ditangkap Patroli Satuan Brimob

"Dalam kegiatan pemusnahan ini kita juga menghadirkan tersangkanya Toni Darmawan (29) dan Suyatno Gustono (28)," katanya.

Kedua tersangka dihadirkan untuk menyaksikan secara langsung pemusnahan barang bukti yang dilakukan. 

"Kita menghadirkan mereka untuk melihat proses pemusnahan barang haram yang mereka miliki," ungkapnya.

Ia menerangkan, bahwa kedua tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO), dua sekawan berprofesi kurir Sabu berhasil ditangkap personel Polsek Plaju  Palembang.

BACA JUGA:Penjual Telur Warga Banyuasin Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Sumsel Kerahkan Personel

BACA JUGA:Ditemukan Mengambang di Dekat BKB, Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Faturahman

Didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek Plaju, AKP Rendy Novriansyah, Kombes Pol Harryo mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu sabu yang diamankan senilai Rp7,8 miliar. 

Penangkapan yang dilakukan personel Polsek Plaju sendiri berawal dari personel yang berhasil melakukan pendeteksian terkait keberadaan tersangka Wawan yang diketahui berada di tempat persembunyiannya.

Namun tersangka berhasil kabur berkat kecerdikanya sebelum personel Polsek Plaju datang.

"Sebelum personel kita datang melakukan penangkapan di kediamannya, tersangka ini ternyata sudah lebih dahulu kabur," katanya.

BACA JUGA:Aksi Cepat Tim Rescue Basarnas Sumsel Cari Remaja Tenggelam di Sungai Musi

BACA JUGA:2.374 Kursi Disiapkan KAI Divre III Palembang, Antisipasi Lonjakan Penumpang di Libur Panjang Waisak

Namun di depan lorong tersangka Wawan, personel Polsek Plaju mendapatkan rekan tersangka yang diketahui bernama Suyatno berhasil ditangkap.

Kategori :