Lalu personel berhasil memancing tersangka Wawan keluar berkat nyanyian dari tersangka Suyatno.
"Tersangka Wawan oleh personel kita berhasil ditangkap ketika berada di rumahnya di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kecamatan Plaju, Minggu 31 Maret 2023 sekira pukul 01.30 WIB," terang Kombes Pol Harryo.
Di kediaman tersangka, personel Polsek Plaju Palembang berhasil mengamankan barang bukti Sabu sabu sebanyak 13 Kg Sabu.
Awalnya, dari keterangan tersangka Wawan kalau barang haram yang diterima berjumlah 60 Kg Sabu, tapi barang tersebut terpecah dan sudah dilakukan pendistribusian.
"Jadi barang bukti yang diamankan personel kita ini adalah sisa dari pendistribusian yang dilakukan tersangka Wawan ini,” bebernya.
Kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bahkan juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandas Kapolrestabes Palembang.