PALEMBANG, PALPRES.COM – Sebanyak 13 Kg sabu-sabu yang merupakan barang bukti hasil tangkapan dimusnahkan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK memimpin pemusnahan barang bukti sabu sabu tersebut dengan cara diblender.
Layaknya membuat minuman jus, barang bukti tersebut dicampur dengan zat kimia lalu diblender hingga cair seperti minuman jus, pada Rabu 22 Mei 2024.
Barang bukti ini sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas Labfor Forensik Polda Sumsel.
BACA JUGA:Penagih Hutang Aniaya Petani di SP Padang, Korban Lapor Ke Polres OKI
Hal ini bertujuan untuk mengetahui keaslian barang haram tersebut.
"Kita melakukan pemusnahan tersebut dengan cara diblender dan dicampur zat kimia.
Tetapi sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian dan kandungan dari barang haram tersebut," ujarnya.
Lantas, setelah dipastikan keaslian dari barang bukti itu di Labfor.
BACA JUGA:1 Tahun DPO, Pelaku Curas di SP Padang Ini Diamankan Polisi
BACA JUGA:Penjual Telur Warga Banyuasin Ditemukan Meninggal di Sungai Ogan, Tim SAR Gabungan Evakuasi
Maka barang haram tersebut langsung dilakukan pemusnahan dengan cara diblender dengan campuran bahan kimia.
Kapolrestabes Palembang Kmbes Pol Harryo Sugihartono SIK menerangkan, bahwa pemusnahan tersebut dilakukan guna menghindari hal yang tidak di inginkan dikemudian hari.
Selain itu, lanjut Harryo, barang haram tersebut disisihkan sedikit untuk barang bukti di Pengadilan.