6 Provinsi Jalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Sumatera Selatan Termasuk?

Jumat 24-05-2024,15:50 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Hal ini sesuai dengan peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.

Warga Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapatkan beberapa keringanan sebagai berikut.

Bembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Pembayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Naik 25 Persen

4. Riau

Pemerintah provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Belanja Daerah atau Bapenda Provinsi Riau membuat kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen dalam waktu 1 bulan.

Pemberian kebijakan dengan meringankan denda pajaknya sebesar 2 persen secara maksimal hingga 15 bulan lamanya.

Jika masyarakat terlambat bayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau bulan maka tetap dikenakan denda maksimal 15 bulan.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Astra International Tbk Lulusan D3 Pajak atau Akuntansi Fresh Graduate dan Berpengalaman

5. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah menggelar program pembebasan pajak daerah tahun 2024 ini.

Program pembebasan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan biaya bea balik nama berlaku mulai dari 11 Mei sampai 31 Agustus 2024.

Ada dua kebijakan yang diberlakukan yaitu kebijakan pembebasan biaya administrasi pengurusan balik nama dan bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor atau PKB.

BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Lebih Intensif, Direktorat Jenderal Pajak Teken Kerja Sama dengan TNI

Bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan maupun denda PKB secara gratis dapat datang langsung ke kantor Samsat Pangkalang Bun.

6. Jawa Barat

Kategori :