6 Provinsi Jalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Sumatera Selatan Termasuk?

Jumat 24-05-2024,15:50 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

3. Pemberian diskon untuk yang taat bayar pajak

4. Keringanan atau dispensasi tunggakan pajak dari 10 persen hingga 50 persen terhadap denda pokoknya.

Untuk keringanan yang diberikan itu hanya untuk berlaku sampai Agustus 2024.

Dengan maksimal menunggak pajak selama 5 tahun dari tahun 2019 sampai 2023.

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Berlaku Tahun ini, Pemda Diminta Setop Pemutihan Pajak Kendaraan

2. Maluku

Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Maluku pada tanggal 1 sampai 31 Mei 2024 akan diperlakukan peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.

Untuk kendaraan roda empat atau dua di dalam maupun luar daerah dan membebaskan sanksi adm untuk PKB tahun 2024.

Lewat program tersebut ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan yaitu pembebasan BBNKB berupa pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan luar daerah.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Lupa Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Dihapus, Mobil dan Motor Cuma Jadi Pajangan di Rumah

Pembebasan denda sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor atau PKB.

Bagi kendaraan motor yang telah melewati tempo selama 5 tahun lamanya.

Pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau swdkllc tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

3. Aceh

BACA JUGA:Jangan Sampai STNK Diblokir Permanen, Bayar Pajak Kendaraan Mudah Kok, Bisa di Indomaret atau Alfamart

Pemprov Aceh telah memulai pemutihan pajak sejak 18 Desember 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang. 

Kategori :