Bapenda provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 1 April hingga 23 Desember 2024.
Pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen saat membayar pada periode tersebut.
BACA JUGA:Berlaku di 34 Provinsi, Pemerintah Gratiskan Pajak Progresif dan BBNKB II
Khusus program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat digital Terminal Jang Bandung.
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga informasi ini bermanfaat.