PALPRES.COM- Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena sebentar lagi gaji ke-13 akan segera cair.
Seperti diketahui, pada tahun ini pemerintah kembali akan mencairkan Gaji ke-13 kepada PNS dan PPPK tahun 2024 ini.
Lantas, kapan Gaji ke-13 akan dicairkan ?
Pencairan gaji ke-13 memang sudah dinantikan oleh para PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Miris, Gaji Guru Honor Ternyata Lebih Kecil dari UMK Terendah di Indonesia
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT HOP LUN Indonesia Cek Benefitnya dan Gaji Bisa Dinegosiasi
Biasanya gaji ke-13 akan dicairkan di pertengahan tahun atau jelang tahun ajaran baru sekolah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menginformasikan jika Gaji ke-13 akan segera dicairkan pada bulan Juni 2024 mendatang.
Penyaluran Gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada 3 Juni 2024 mendatang.
Para PNS dan PPPK akan menerima transferan dari pemerintah.
BACA JUGA:Kemenag Siapkan 1.378 Formasi Khusus CPNS 2024 untuk Penempatan IKN, Minat?
Yang lebih spesial, gaji ke-13 kali ini akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga PNS dan PPPK akan mendapatkan penghasilan tambahan.
Kenaikan gaji ke-13 yang akan diterima ini seiring dengan naiknya gaji pokok PNS dan PPPK tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS tahun 2024 ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.