Gaji ke-13 Akan Cair di Tanggal Ini, PNS dan PPPK dapat Penghasilan Tambahan, Cek Daftarnya per Golongan

Jumat 24-05-2024,16:31 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

PALPRES.COM- Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena sebentar lagi gaji ke-13 akan segera cair. 

Seperti diketahui, pada tahun ini pemerintah kembali akan mencairkan Gaji ke-13 kepada PNS dan PPPK tahun 2024 ini. 

Lantas, kapan Gaji ke-13 akan dicairkan ?

Pencairan gaji ke-13 memang sudah dinantikan oleh para PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Miris, Gaji Guru Honor Ternyata Lebih Kecil dari UMK Terendah di Indonesia

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT HOP LUN Indonesia Cek Benefitnya dan Gaji Bisa Dinegosiasi

Biasanya gaji ke-13 akan dicairkan di pertengahan tahun atau jelang tahun ajaran baru sekolah. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menginformasikan jika Gaji ke-13 akan segera dicairkan pada bulan Juni 2024 mendatang. 

Penyaluran Gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada 3 Juni 2024 mendatang. 

Para PNS dan PPPK akan menerima transferan dari pemerintah. 

BACA JUGA:Gaji Rp. 213 Juta per tahun Sebagai HR Berikut Ini Lowongan Kerja Terbaru dari Kedutaan Besar Amerika Serikat

BACA JUGA:Kemenag Siapkan 1.378 Formasi Khusus CPNS 2024 untuk Penempatan IKN, Minat?

Yang lebih spesial, gaji ke-13 kali ini akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga PNS dan PPPK akan mendapatkan penghasilan tambahan.

Kenaikan gaji ke-13 yang akan diterima ini seiring dengan naiknya gaji pokok PNS dan PPPK tahun 2024. 

Kenaikan gaji PNS tahun 2024 ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Kategori :