Gaji ke-13 Akan Cair di Tanggal Ini, PNS dan PPPK dapat Penghasilan Tambahan, Cek Daftarnya per Golongan

Jumat 24-05-2024,16:31 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Golongan III c dari Rp2.802.300 - Rp4.602.400 menjadi Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan III d dari Rp2.920.800 - Rp4.797.000 menjadi Rp3.154.400 - Rp5.180.700

BACA JUGA:Pembayaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Mundur, jadi Cair di Tanggal Ini

Golongan IV a dari Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 menjadi Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IV b dari Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 menjadi Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IV c dari Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 menjadi Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IV d dari Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 menjadi Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IV e dari Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 menjadi Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

BACA JUGA:Lowongan Kerja Pertambangan Sematera Selatan PT Atlas Resources Tbk Untuk SMA SMK D3 S1 Siap 7 Posisi Jabatan

Selanjutnya kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut ini rincian gaji PPPK 2024 setelah kenaikan 8 persen:

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Kategori :