Golongan III c dari Rp2.802.300 - Rp4.602.400 menjadi Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan III d dari Rp2.920.800 - Rp4.797.000 menjadi Rp3.154.400 - Rp5.180.700
BACA JUGA:Pembayaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Mundur, jadi Cair di Tanggal Ini
Golongan IV a dari Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 menjadi Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IV b dari Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 menjadi Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IV c dari Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 menjadi Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IV d dari Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 menjadi Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IV e dari Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 menjadi Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Selanjutnya kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut ini rincian gaji PPPK 2024 setelah kenaikan 8 persen:
Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900