PALPRES.COM- Tahukah kamu gaji ke-13 PNS, PPPK dan pensiunan akan cair di bulan Juni 2024 ini loh?
Bagaimana nih mau tahu gak info lengkapnya, simakin saja artikel ini hingga selesai jangan dilewatkan.
Kabar gembira bagi kalian yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN yakni pada bulan Juni 2024 mendatang.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Kedutaan Besar Amerika Serikat Indonesia Kerja 40 Jam Perminggu Gaji 213 Juta
Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Dalam kebijakan yang dieken oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret lalu besaran gaji ke-13 ASN pada tahun ini diberikan dalam bentuk paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan ASN yaitu.
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
BACA JUGA:Miris, Gaji Guru Honor Ternyata Lebih Kecil dari UMK Terendah di Indonesia
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja