Gaji ke-13 ASN Segera Cair di Bulan Juni 2024, Ini Besaran Kategori yang di Dapat dari Pemerintah

Sabtu 25-05-2024,12:40 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Berikut merupakan perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13.

BACA JUGA:Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Golongan III A Bisa Dapat Segini Per Bulan

BACA JUGA:Cek Jadwal Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2024

- Gaji pokok 

Gaji pokok menjadi salah satu komponen THR dan gaji ke-13.

Adapun besaran gaji Pok PNS pada tahun ini telah dinaikkan hingga 8 persen ya.

Nah berikut ini akan ditampilkan besaran gaji PNS di tahun 2024.

BACA JUGA:Kampung Terpencil di Kebumen, Warganya Hidup Makmur, Penghasilan Melampaui Gaji PNS, Kerjanya Apa?

BACA JUGA:Pertama Setelah 5 Tahun Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Rinciannya Tiap Golongan Termasuk PPPK

- Tunjangan keluarga 

Tunjangan suami atau istri dan anak masih berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 7 Tahun 1977 di mana besaran tunjangan suami atau istri PNS sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak.

Namun tunjangan tersebut hanya diberikan hingga anak ketiga.

BACA JUGA:Personel dan ASN Polda Sumsel Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala 2024

BACA JUGA:6 Mobil Favorit Keluarga Indonesia, Bekasnya Ada yang Mulai Dari Rp50.000.000,-

- Tunjangan pangan atau makan 

Kategori :