Berikut merupakan perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13.
BACA JUGA:Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Golongan III A Bisa Dapat Segini Per Bulan
BACA JUGA:Cek Jadwal Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2024
- Gaji pokok
Gaji pokok menjadi salah satu komponen THR dan gaji ke-13.
Adapun besaran gaji Pok PNS pada tahun ini telah dinaikkan hingga 8 persen ya.
Nah berikut ini akan ditampilkan besaran gaji PNS di tahun 2024.
BACA JUGA:Kampung Terpencil di Kebumen, Warganya Hidup Makmur, Penghasilan Melampaui Gaji PNS, Kerjanya Apa?
BACA JUGA:Pertama Setelah 5 Tahun Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Rinciannya Tiap Golongan Termasuk PPPK
- Tunjangan keluarga
Tunjangan suami atau istri dan anak masih berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 7 Tahun 1977 di mana besaran tunjangan suami atau istri PNS sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak.
Namun tunjangan tersebut hanya diberikan hingga anak ketiga.
BACA JUGA:Personel dan ASN Polda Sumsel Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala 2024
BACA JUGA:6 Mobil Favorit Keluarga Indonesia, Bekasnya Ada yang Mulai Dari Rp50.000.000,-
- Tunjangan pangan atau makan