Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang standar biaya masukan tahun Anggaran 2022 PNS golongan 1 dan 2 mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000 per hari.
Sedangkan untuk PNS golongan 3 mendapatkan Rp37.000 per hari dan golongan 4 mendapatkan Rp 41.000 per hari.
Adapun khusus TNI atau Polri ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari.
BACA JUGA:Ampuh Harmoniskan Hubungan Rumah Tangga Kamu!, Batu Akik Apa Ya?!
BACA JUGA:6 Provinsi Jalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Sumatera Selatan Termasuk?
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon 1 sampai 4.
- Tunjangan kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian atau lembaga telah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
BACA JUGA:Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Kinerja Polri, Sukses Amankan KTT WWF
Untuk standar tunjangan kinerja PNS berbeda di setiap instansi dan sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.