Cara Gadai Barang di Pegadaian, Jenis Barang yang Bisa Digadai dan Langkah-Langkahnya

Sabtu 25-05-2024,15:09 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

2. Produk non emas 

Produk non emas itu menggadaikan barang jaminan yang bukan emas seperti barang elektronik, HP, laptop dan alat rumah tangga lainnya yang berharga.

Prosesnya pun hampir sama dengan pengajuan barang emas.

BACA JUGA:Promo Akhir Tahun! KUR Syariah Pegadaian Bisa Langsung Cair Hingga Rp10 Juta, Simak Syaratnya

BACA JUGA:Proses Mudah Tanpa Agunan, Ini Syarat dan Cara Ajukan KUR Syariah di Pegadaian, Cocok Segala Jenis Usaha

Hanya saja barang yang digadaikan untuk produk non emas ini adanya kelengkapan tambahan seperti nota pembelian dan dus charger untuk HP.

3. Gadai kendaraan 

Produk gadai satu ini pastinya menjaminkan barang kendaraan mobil dan motor.

Persyaratan yang harus dilengkapi yaitu kendaraan Atas nama sendiri.

BACA JUGA:Buruan Ajukan Pinjaman Non KUR di Bank Mandiri, Cair Rp50 Juta di Aplikasi Livin’

BACA JUGA:Butuh Dana Darurat? Ini 10 Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Nyaris 0 Persen

Jika bukan dapat dilampirkan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama plat nomor sesuai dengan wilayah cabang setempat.

Misalnya jika kita berdomisili di Jakarta maka plat nomor kendaraan tersebut wajib bernopol B.

Menyerahkan jaminan kendaraan berikut dengan STNK dan BPKB.

Serta wajib ikuti ketentuan dan aturan dari penerima barang jaminan kendaraan yang sudah ditetapkan di Pegadaian. 

BACA JUGA:Sistem dan Aturan Baru Pinjaman KUR BRI 2024 Mengalami Perubahan, Apa Saja Itu?

Kategori :