Khususnya dari tindak kejahatan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan data.
BACA JUGA:Catatkan Sejarah, PT Kirana Windu Berhasil Kirim Karet Standar EUDR Perdana ke Eropa
BACA JUGA:MEMBINGUNGKAN! Menteri PUPR Enggan Pindah Ke IKN Jika Tak Ada Hal Ini, Apa Ya?
Untuk itu, XL Axiata juga menghimbau agar pelanggan tidak ragu untuk melaporkan ke Polisi.
Atau ke nomor pengaduan pelanggan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL) jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan.