PALPRES.COM – Besaran gaji yang akan diterima Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, besaran gaji yang akan didapatkan anggota PPS pada Pilkada 2024 berkisar antara Rp 1.300.000 - 1.500.000 per orang.
Seperti diketahui, pada tahun 2024 ini, Indonesia akan mengadakan secara serentak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Mulai dari pemilihan Gubernur dan wakil, hingga pemilihan Walikota/Bupati dan wakilnya.
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022.
Besaran gaji yang akan diterima anggota tersebut telah ditetapkan, guna memastikan anggota PPS bisa menjalankan tugas mereka dengan baik.
Menurut keputusan tersebut, gaji PPS Pilkada 2024 untuk ketua PPS akan menerima gaji sebesar Rp1.500.000 per orang.
Sementara anggota PPS Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.300.000 per orang.
BACA JUGA:Inilah Kategori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK 2024 Beserta Rincian Gajinya
BACA JUGA:Canggihnya Fasilitas Polres Khusus IKN, Telan Anggaran Rp155,6 Miliar, Progresnya?
Sedangkan untuk sekretaris PPS Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.150.000 per orang.
Tentunya, besaran gaji yang diberikan ini dharapkan dapat mengakomdasi setiap pengeluaran dan waktu yang telah dicurahkan anggota PPS dalam menjalankan tugas mereka saat Pilkada 2024 yang akan berlangsung November mendatang.
Sekadar informasi, pada Pilkada 2024 mendatang, peran PPS ini akan menjadi sangat penting dan krusial.