Besaran Gaji dan Masa Kerja PPS Pilkada 2024, Serentak Digelar pada November 2024

Selasa 28-05-2024,07:41 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

Mereka akan mengelola pemungutan suara yang berlangsung dengan baik.

BACA JUGA:Inilah Sekolah Unik Pertama di Indonesia, Bimbing Anak Jadi Gamers Profesional, Biaya Masuknya?

BACA JUGA:TC Timnas Indonesia Dimulai Hari Ini, Dua Pemain Abroad Telat Gabung, Siapa Saja?

Selain itu juga memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada nanti.

Tentu engan pemberian gaji PPS Pilkada 2024 yang cukup bagi setiap anggota PPS, diharapkan petugas PPS ini nantinya dapat tetap fokus dan berdedikasi dalam menjalankan tugas mereka.

Besaran gaji petugas PPS Pilkada 2024 ini sebenarnya merupakan salah satu bentuk upaya guna memastikan integritas dan juga profesionalisme PPS dalam bekerja melaksanakan Pilkada 2024.

Dimana hal ini diharapkan akan berkontribusi dalam menciptakan proses pemilihan yang transparan dan adil serta akuntabel. 

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka Juni, Berikut Link Pendaftaran Lengkap dengan Syarat dan Formasinya

BACA JUGA:Orang Nomor 1 di Sumsel Ikut Promosikan Produk UMKM Binaan Kilang Pertamina Plaju

Berikut ini gaji PPS Pilkada 2024 beserta masa kerja berhasil dirangkup Palpres.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa 28 Mei 2024

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

1. Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

2. Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

3. Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

1. Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.

Kategori :