Sementara itu, Sekda Muba Apriyadi Mahmud mengatakan, sejak awal terdeteksi ada kerancuan peraturan dari BKN dan Kemenkes.
Pemkab Muba tetap akan memperjuangkan kejelasan status 24 bidan di Muba tersebut.
"Sejak 18 Maret lalu BKPSDM Muba sudah bersurat ke Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Tambah 1 Kiper Jelang Lawan Irak, Maarten Paes Bisa Main?
Tujuannya untuk meminta kejelasan.
Saya minta kepada rekan-rekan Bidan diminta untuk bersabar.
Pemkab Muba akan turut menuntaskan persoalan tersebut," tegasnya.