PALPRES.COM - Sebentar lagi, ASN dan PNS akan pindah secara bertahap ke Ibu Kota Nusantara (IKN) serta berkarier di ibu kota baru tersebut.
Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi pun memberikan kabar baik bagi karyawan yang bersedia kerja di IKN Nusantara.
Bujuk rayu pemerintah untuk PNS ini bertujuan agar ASN merasa betah dan nyaman bekerja di IKN serta memberikan kontribusi dalam pembangunan ibu kota ini.
Menariknya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah menawarkan fasilitas bebas pajak bagi karyawan hingga tahun 2024.
BACA JUGA:Adab Menyembelih Hewan di Kurban Hari Raya Idul Adha, Juru Sembelih dan Panitia Mesti Berlaku Ihsan
Fasilitas Bebas Pajak
Pada Pasal 2 ayat (2) huruf g PMK 28 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bakal ditanggung oleh pemerintah dan bersifat final.
Artinya, karyawan yang bekerja di IKN tak perlu khawatir mengenai program pajak dari penghasilan mereka.
Kriteria Penerima Fasilitas
BACA JUGA:GREAT Edunesia Gelar Internal Audit, Departemen dan Unit Bisnis Diminta Lakukan Ini
Dalam Pasal 123 ayat (3) dan (4) PMK ini menguraikan kriteria karyawan yang berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP.
Karyawan ini harus menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, tinggal di IKN dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang meliputi wilayah IKN.
Fasilitas pajak ini bakal berlaku bagi semua karyawan, baik yang berstatus tetap maupun kontrak.
Dimana pemerintah menanggung pajak penghasilan mereka tanpa memandang status kepegawaian.
BACA JUGA:Mengenang Sosok Istri Habib Luthfi bin Yahya, Syarifah Salmah Semasa Hidup: Pendamping yang Setia