DPR Imbau Pemindahan ASN ke IKN Jangan Terburu-buru, Tunggu Arahan Prabowo
DPR Imbau Pemindahan ASN ke IKN Jangan Terburu-buru, Tunggu Arahan Prabowo--IKN
PALPRES.COM- Rencana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dihimbau untuk tidak terburu-buru.
Hal itu diungkapkan oleh Ali Ahmad, Anggota Komisi II DPR.
Bahkan Ali menegaskan ASN yang akan pindah ke IKN terlebih dahulu menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Untuk ASN yang pindah ke IKN harus melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
BACA JUGA:Estimasi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Jam Kerjanya, Non ASN Wajib Tahu!
BACA JUGA:CASN Wajib Tahu! 6 Poin Penting Dalam Pengisian DRH DI SSCN BKN Untuk Para CPNS dan CPPPK
“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden,” ujar Ali Ahmad yang dikutip pada Selasa, 14 Januari 2025.
Wacana untuk memindahkan ASN ke IKN bukan kali pertama digaungkan.
Untuk itu Ali Ahmad menghimbau Menpan-RB, Rini Widyantini untuk belajar dari rencana pemindahan ASN yang belum terealisasi pada 2024 lalu.
Saat itu, sesuai rencana untuk ASN yang akan dipindahkan ke IKN akan dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA:HK Kebut Proyek-proyek di IKN, Targetkan Selesai 2025, Apa Saja?
BACA JUGA:Pemerintah Alokasikan Rp43 Triliun untuk Pembangunan IKN Sepanjang 2024, Ini Rinciannya!
Menjelang dan setelah upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN yakni Juli dan September menjadi waktu yang dipilih untuk kepindahan ASN.
“Rencana pada saat itu terlalu memaksakan kehendak, karena risikonya sangat besar khususnya untuk keselamatan kehidupan ASN,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: