Jokowi Rayu ASN dan Pegawai Kontrak, Tawarkan Fasilitas Ini Untuk Pindah ke IKN

Rabu 29-05-2024,14:49 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Kewajiban Perusahaan dan Pegawai

Walaupun menawarkan fasilitas ini pemerintah tetap mensyaratkan sejumlah kewajiban, dimana perusahaan pemberi kerja harus mempunyai kantor di IKN.

Di sisi lain, karyawan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara rutin.

Fasiltas PPh 21 DTP ini berlaku hingga masa pajak Desember 2035, setelah itu karyawan di IKN bakal kembali dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Dukung Ekonomi dan Keuangan Syariah, Elnusa Raih Best Sukuk Syariah pada Economic Syariah Award 2024

Fasilitas Lainnya

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK ini juga menjelaskan berbagai jenis fasilitas PPh yang diberikan di IKN, diantaranya:

- Pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi wajib pajak dalam negeri

- Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center

BACA JUGA:ASEAN Cup 2024 Tak Masuk Hitungan Shin Tae-yong, Bakal Mainkan Timnas Indonesia B

- Pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau regional.

Bukan itu saja, fasilitas lain juga meliputi pengurangan Penghasilan Bruto untuk kegiatan kerja praktik, pengembangan sumber daya manusia dan pemagangan.

Fasilitas Kepabeanan

Dalam Pasal 2 ayat (6) juga menyatakan fasilitas kepaneanan yang berlaku di IKN dan kawasan mitra.

BACA JUGA:Ribuan Guru Ikuti Training of Trainers, Tindak Lanjut Gerakan Sumsel Mandiri Pangan Goes to School

Hal ini mencakup pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat dan daerah untuk kepentingan daerah mitra dan IKN.

Kategori :