Pekerja Harus Tahu! Ini 4 Syarat Pencairan Dana Tapera

Rabu 29-05-2024,16:49 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam mencairkan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ya, Tapera adalah simpanan berjangka yang pengelolaannya hanya dimanfaatkan dalam pembiayaan rumah.

Dimana peserta Tepera merupakan para pekerja atau pekerja mandiri yang mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA:Tentara Israel Sibuk Bombardir Rafah, Warganya Serbu Masjid Al Aqsa

BACA JUGA:5 HP Murah dengan Memori Internal 128 GB, Sepuasnya Unduh Banyak Aplikasi hingga Simpan Video

Selain itu, para peserta Tapera juga wajib membayar simpanan yang diambil dari potongan gaji sebesar 3 persen per bulannya.

Gaji para pekerja ini akan dipotong sebesar 2,5 persen, sedangkan sisanya sebesar 0,5 persen diambil dari pemberi kerja.

Sebagai informasi, program Tapera ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para pesertanya.

Akan tetapi, belakangan ini Tapera kembali menjadi sorotan publik lantaran bakal diberlakukan juga kepada pekerja swasta.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Baden Powell ke-167 di Lalan

BACA JUGA:SEGERA! Seluruh Desa di OKI Terang Benderang, Pemkab dan PLN Teken MoU

Sementara sebelumnya, Tapera ini hanya diberlakukan bagi para pekerja seperti PPPK, ASN, TNI, Pejabat Negara, Polri, Pekerja atau buruh BUMD dan lain sebagainya.

Lalu, bagaimana cara atau syarat untuk mencairkan dana Tapera?

Seperti diketahui, setidaknya ada 4 cara atau syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana Tapera.

Kategori :