Pekerja Harus Tahu! Ini 4 Syarat Pencairan Dana Tapera

Rabu 29-05-2024,16:49 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

1. Sudah Pensiun Bagi Pekerja

BACA JUGA:Adab Menyembelih Hewan di Kurban Hari Raya Idul Adha, Juru Sembelih dan Panitia Mesti Berlaku Ihsan

BACA JUGA:Bikin Malu! Sumatera Selatan Masuk 10 Besar Provinsi dengan Tingkat Gagal Bayar Pinjol Tertinggi

2. Sudah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

3. Peserta  sudah meninggal dunia

4. Peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Jadi, kesimpulannya dana Tapera dapat dicairkan apabila kepesertaan seorang pekerja telah berakhir dengan empat kondisi seperti disebutkan diatas.

BACA JUGA:10 Kampus S1 Luar Negeri dengan UKT Gratis, Ada Tunjangan Hidup hingga Asrama

BACA JUGA:Jokowi Rayu ASN dan Pegawai Kontrak, Tawarkan Fasilitas Ini Untuk Pindah ke IKN

Nantinya, peserta tak hanya mendapatkan pengembalian dana Tapera.

Namun juga hasil pemupukannya berdasarkan unit penyertaan yang dimiliki peserta.

Kemudian dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal kepesertaan itu berakhir.

Demikianlah informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana Tapera yang harus diketahui sebelum menjadi peserta.

Kategori :