Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Bulan?

Kamis 30-05-2024,12:30 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

C. Tunjangan kesejahteraan 

- Sebesar Rp200.000 per bulan untuk kepala desa.

- Rp150.000 per bulan untuk sekretaris desa.

BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Segera Cair di Bulan Juni 2024, Ini Besaran Kategori yang di Dapat dari Pemerintah

- Rp100.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

D. Tunjangan lainnya 

Dapat sebesar Rp100.000 per bulan untuk kepala desa.

- Rp75.000 per bulan untuk sekretaris desa.

BACA JUGA:Gaji ke-13 Akan Cair di Tanggal Ini, PNS dan PPPK dapat Penghasilan Tambahan, Cek Daftarnya per Golongan

- Rp50.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Dihitung dari penghasilan tetap ditambah tunjangan-tunjangan maka total penghasilan kepala desa dan perangkat desa setiap bulannya yaitu sebagai berikut.

1. Kepala desa total yang akan diterima yaitu Rp3.526.640 per bulan.

2. Sekretaris desa total yang akan diterima yaitu Rp3.149.000 per bulan.

BACA JUGA:Miris, Gaji Guru Honor Ternyata Lebih Kecil dari UMK Terendah di Indonesia

3. Perangkat desa lainnya total yang diterima yaitu Rp2.772.200 per bulan.

Demikian ulasan mengenai gaji atau penghasilan kepala desa dan perangkat desa setiap bulannya.

Kategori :