C. Tunjangan kesejahteraan
- Sebesar Rp200.000 per bulan untuk kepala desa.
- Rp150.000 per bulan untuk sekretaris desa.
BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Segera Cair di Bulan Juni 2024, Ini Besaran Kategori yang di Dapat dari Pemerintah
- Rp100.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
D. Tunjangan lainnya
Dapat sebesar Rp100.000 per bulan untuk kepala desa.
- Rp75.000 per bulan untuk sekretaris desa.
- Rp50.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Dihitung dari penghasilan tetap ditambah tunjangan-tunjangan maka total penghasilan kepala desa dan perangkat desa setiap bulannya yaitu sebagai berikut.
1. Kepala desa total yang akan diterima yaitu Rp3.526.640 per bulan.
2. Sekretaris desa total yang akan diterima yaitu Rp3.149.000 per bulan.
BACA JUGA:Miris, Gaji Guru Honor Ternyata Lebih Kecil dari UMK Terendah di Indonesia
3. Perangkat desa lainnya total yang diterima yaitu Rp2.772.200 per bulan.
Demikian ulasan mengenai gaji atau penghasilan kepala desa dan perangkat desa setiap bulannya.