3. Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.220.200 setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A.
Selain penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan lainnya antara lain.
A. Tunjang jabatan kinerja, kesejahteraan dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh Bupati atau Walikota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
BACA JUGA:Gaji ke-13 Sebentar Lagi Cair, ASN dan TNI-Polri Akan Terima Segini Berikut Tunjangannya
Beban kerja dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.
Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa.
- Tunjangan jabatan sebesar Rp500.000 per bulan untuk kepala desa.
- Rp450.000 per bulan untuk sekretaris desa.
BACA JUGA:Inilah Kategori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK 2024 Beserta Rincian Gajinya
- Rp400.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
B. Tunjangan kinerja
- Rp300.000 per bulan untuk kepala desa.
- Rp250.000 per bulan untuk sekretaris desa.
BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji, Tunjangan Serta Fasilitas Didapatkan Bupati dan Walikota Selama Menjabat
- Rp200.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.