Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Bulan?

Kamis 30-05-2024,12:30 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PALPRES.COM- Beberapa waktu lalu seluruh kepala desa di Indonesia melakukan aksi demo ke gedung DPR Republik Indonesia.

Dimana mereka menuntut masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun untuk 2 periode.

Tidak heran bila banyak yang ingin menjadi seorang kepala desa.

Karena selain mendapatkan gaji dari pemerintah anggaran dari pusat pun seperti dana desa pun ada.

BACA JUGA:Hibahkan Dana Pribadi, Kepala Desa Ini Bangun Kantor Desa Senilai Rp500 Juta, Ada CCTV di Setiap Ruangan

Lantas tahukah kamu berapa besaran gaji kepala desa dan perangkat desa setiap bulannya? 

Dari pada penasaran dan mau tahu info lengkapnya, simak ulasannya dibawah ini ya guys.

Seperti yang kita ketahui kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Menjalankan program-program pemerintah serta membangun dan mengembangkan Desa.

BACA JUGA:Akhir Tahun Ini Tenaga Honorer Dihapuskan, Diganti Pegawai Kontrak dengan Gaji Lebih Besar

Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Besaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya telah ditetapkan oleh Bupati atau Walikota mengacu pada ketentuan berikut ini.

1. Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640 dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A.

2. Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420 setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A.

BACA JUGA:Ketentuan Simpanan Wajib Tapera, Karyawan Siap-Siap Gajinya Dipotong 2,5%, Ini kata Komisioner BP Tapera

Kategori :