MA Kabulkan Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Peluang Kaesang Maju Pilkada DKI 2024

Kamis 30-05-2024,13:10 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

 

PALPRES.COM - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait dengan aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

 

Selanjutnya, MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk segera mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

 

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Ketua Majelis yang memutus, Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun. Putusan tersebut telah ditampilkan di laman resmi MA.

BACA JUGA:Bakal Terapkan Layanan Berbasis Digital, BPN Muba Sosialisasikan Tentang Sertipikat Tanah Elektronik

BACA JUGA:Lepas Kloter 14, Kakanwil Kemenag Sumsel Imbau Jemaah Haji Kompak dan Taat Aturan

 

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

 

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

 

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

 

Pasal 4 PKPU berbunyi yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Bulan?

BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Awasi Ketat Pelaksanaan Pilkada 2024, Tekan Politik Uang

 

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut.

(d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"

 

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

 

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"

BACA JUGA:Belanja Rp250 Ribu, Make Over Palembang Ajak Pelanggan Setia Ikut Pilates Class, Kenalkan Lipstik Glossy

BACA JUGA:Aplikasi MotorkuX Hadirkan Promo Berlimpah, Service hingga Beli Motor Honda

 

Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk maju dalam perebutan kursi di Pilkada Jakarta 2024.

Budi Kaesang diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

 

"Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," begitu tulis Dasco dalam kolom keterangan unggahan foto di akun Instagramnya, pada Rabu 29 Mei 2024 malam.

 

Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep sudah tentu bukan orang sembarangan.

BACA JUGA:Tingkatkan Solidaritas dan Mendidik Generasi Emas, HUT ke-74 IGTKI-PGRI Kota Palembang Diwarnai Potong Tumpeng

BACA JUGA:Cari Hp Yang Anti Hujan, Cek Disini Hp nya, Jangan Ketinggalan Infromasnya!

Keduanya merupakan representasi dari dua tokoh politik di Indonesia saat ini, yakni Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Sekadar informasi, Budisatrio Djiwandono merupakan anak dari pasangan Sudrajad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo.

Bianti adalah kakak sulung dari Prabowo Subianto, sehingga Budisatrio merupakan keponakan langsung Prabowo Subianto.

 

Sementara itu, Kaesang Pangarep adalah putra bungsu dari Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Daftar di Sini! Lowongan Kerja Terbaru BUMN PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Lulusan SMA, SMK, D3, D4, S1, S2

BACA JUGA:VIRAL! 5 HP Ini Punya Kamera Terbaik yang Bisa Hasilkan Foto dan Video Jernih Anti Pecah

Kategori :