TOK! MA Tolak Permohonan PK dari 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
TOK! MA Tolak Permohonan PK dari 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon --Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - Adapun Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ditolak Mahkamah Agung.
Yang dimana mereka masih tetap dihukum penjara seumur hidup.
"Jadi semua permintaan ditolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).
BACA JUGA:Pria di Gorontalo Bunuh Teman Sendiri, Ini Motif dan Kronologinya
BACA JUGA:Demi Megawati, KOVO Bakal Ubah Aturan Transfer Pemain ke Korea?
Adapun itu PK dari tujuh terpidana dibagi dalam dua perkara.
Jadi Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sehingga PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.
BACA JUGA:Sriwijaya Menang Hendri Susilo Pinta Suporter Untuk Setia
BACA JUGA:TERBARU! kondisi Ibu dan Anak yang Sopirnya Dianiaya Koas Palembang, Masih Syok
Adapun itu Putusan diketok hari ini.
Lalu PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.
Yang dimana Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Putusannya juga diketok hari ini.
BACA JUGA:JANGAN KELIRU! Ternyata Segini Besaran Gaji PNS 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: