MA Kabulkan Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Peluang Kaesang Maju Pilkada DKI 2024

Kamis 30-05-2024,13:10 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

 

Tentu saja, jika duet ini benar-benar terwujud, maka tentu saja ini merupakan babak lanjutan dari politik Pilres 2024 lalu.

 

Dimana Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka anak dari Presiden Jokowi dan merupakan kakak kandung Kaesang Pangerep.

Pasangan nomor urut 2 ini berhasil memenangkan Pilpres 2024 dengan meraih 58% suara pemilih.

 

Tapi sepertinya, pasangan Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep bakal menemui jalan terjal dan sulit terwujud.

BACA JUGA:Israel Was-was, Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ PBB

BACA JUGA:Daftar Negara Diprediksi Bakalan Hilang dari Peta Dunia di Masa Depan, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Secara aturan, Kaesang Pangarep belum memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi.

Kaesang saat ini belum genap berusia 30, dimana ia lahir pada 25 Desember 1994.

Sementara aturan mewajibkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun.

Ketentuan itu tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota syarat usia cagub-cawagub minimal 30 tahun.

BACA JUGA:Punya Tipe Convertible, Punya Stylus Pen, Laptop ini Bantu Tugas kantor Jadi Sat-Set, Buat Boss Bahagia!

BACA JUGA:Berikut 3 Ciri-ciri Batu Akik Kecubung Wulung yang Harus Anda Ketahui, Jangan Salah Pilih!

Pasal 7 ayat (2) huruf e menyatakan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Mendasarkan pada aturan itu, maka Kaesang belum bisa didaftarkan sebagai kandidat di Pilgub.

 

 

Kategori :