Sempat Ditangkap Polisi Saudi, 22 Jemaah Indonesia Dibebaskan, 2 Orang Masih Ditahan

Kamis 30-05-2024,17:15 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir mengatakan Peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji adalah benar dan sah menurut syari'at dan akal sehat.

Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak.

Meskipun haji tanpa visa haji dianggap sah,  karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun haji dan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintahan Saudi bersifat eksternal. 

Namun haji tersebut dianggap cacat dan yang bersangkutan berdosa karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian. 

 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Kategori :