Namun karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, para 22 jemaah ini akhirnya bisa dibebaskan.
BACA JUGA:Pemain Timnas Indonesia Witan Sulaeman Berangkat Haji Bareng Istri Tahun Ini, Daftar Sejak 2019
BACA JUGA:Setelah Kemenag, Giliran Kemenhub Beri Teguran Keras ke Garuda, Imbas Buruknya Pelayanan Haji 2024
"Para jemaah ini berasal dari Banten," ujarnya.
Saat ini kata Yusron, pihaknya masih menunggu tim KJRI terkait nasib 22 Jemaah setelah dibebaskan.
Saat ini 22 Jemaah yang dibebaskan berada di hotel Madinah.
Diketahui para Jemaah ini berasal dari Banten, mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji.
Hanya mengantongi visa umrah, 22 Jemaah ini menjadi korban oknum penyelenggara ibadah haji.
Padahal mereka mengaku sebagai Jemaah haji furoda dan sudah membayar biaya perjalanan haji hingga Rp300 juta.
Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H.
Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Suhu 41 Derajat Celcius di Madinah, Jemaah Haji Palembang Keluhkan Pusing dan Bibir Pecah-pecah
Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi.
Sehingga jemaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.