Sempat Ditangkap Polisi Saudi, 22 Jemaah Indonesia Dibebaskan, 2 Orang Masih Ditahan

Kamis 30-05-2024,17:15 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

PALPRES.COM- Sebanyak 24 Jemaah haji Indonesia ditangkap polisi Arab Saudi saat akan mengambil Miqat di Bir Ali pada Rabu 29 Mei 2024. 

Diketahui 24 Jemaah haji ini ditangkap saat akan berangkat menuju Makkah untuk mengambil Miqat di Bir Ali. 

Para Jemaah ini tak bisa menunjukkan visa haji resmi saat dicegat oleh Petugas. 

Padahal mereka mengaku sebagai Jemaah haji furoda. 

BACA JUGA:Bupati Lahat Lepas Keberangkatan 283 Calon Jemaah Haji, Sampaikan Pesan Ini

BACA JUGA:Lepas Kloter 14, Kakanwil Kemenag Sumsel Imbau Jemaah Haji Kompak dan Taat Aturan

"Tadi ada bus masuk ke Bir Ali saat dicek ternyata bukan jemaah kita. Mereka bilang jemaah furoda namun tidak bisa menunjukkan identitas selain paspor," kata Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur kepada Media Center Haji, Rabu 29 Mei 2024. 

Setelah melalui proses pemeriksaan, sebanyak 22 Jemaah Indonesia ini dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. 

Sementara 2 orang lagi yang merupakan koordinator masih ditahan. 

2 orang yang masih ditahan berinisial MH dan JJ Bersama sopir dan pemilik bus. 

BACA JUGA:Semangat Petugas Embarkasi Palembang Sambut Jemaah Haji Kloter 14, Siap Beri Pelayanan Terbaik

BACA JUGA:Kemenag Imbau Jemaah Haji Sumsel Utamakan Amalan Sunnah Ramah Kesehatan

Para Jemaah sudah diproses di Kejaksaan, dan dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap menjadi korban.

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary menginformasikan pada saat diperiksa oleh intel apparat keamaan Arab Saudi, koordinator para Jemaah haji ini tidak bisa menunjukkan visa haji asli. 

"Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah," ujar Yusron saat dihubungi melalui telepon. 

Kategori :