Dilempari Bom Molotov, Kantor Kedutaan Besar Israel di Meksiko Dibakar Massa

Kamis 30-05-2024,19:11 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Atas gugatan tersebut, Mahkamah Internasional yang berada dibawah PBB, menjatuhkan vonis yang isinya memerintahkan Israel untuk menarik mundur pasukan militernya dari Rafah, Palestina.

Selain itu Israel diperintahkan Mahkamah Internasional untuk membuka perlintasan Rafah yang berbatasan dengan Mesir, guna masuknya bantuan dari dunia internasional.

Memang sejak kampanye militer Israel di Rafah, bagian Palestina yang berbatasan dengan Israel dikuasai oleh negeri zionis tersebut.

BACA JUGA:10 Gaya Rambut Wanita 2024 yang Trendy, Style Makin Kece dengan Model Terbaru

BACA JUGA:Enaknya Kopi Ala THE 1O1 Palembang Rajawali, Cukup Bayar Rp25 Ribu, Punya Banyak Varian Rasa

Sehingga praktis, rakyat Palestina tak punya akses keluar.

Termasuk juga bantuan dari dunia internasional ke Palestina tak bisa masuk, karena aksinya ditutup pasukan Israel.

Namun, hingga kini perintah Mahkamah Internasional dianggap angin lalu oleh Israel yang terus melakukan serangan sporadis ke Palestina.

Kategori :