Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah adalah salah satu jenis bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah harus memiliki syarat dan ketentuan berikut: Peserta Didik/Mahasiswa pemegang KIP.
Kemudian untuk jumlah bantuan yang akan didapatkan nantinya memiliki nominal yang berbeda. Tergantung jenjang pendidkan anak tersebut, didapat satu kali per tahun.
BACA JUGA:5 Alasan yang Membuat Samsung Jadi Hp Terlaris Di Indonesia
BACA JUGA:SIMAK! 5 Alasan Motor Honda Beat Digandrungi Banyak Ciwi-ciwi Palembang
Untuk tingkat SMA atau Sederajat menerima Rp. 1.000.000,-. Untuk SMP atau Sederajat Rp. 750.000,-. Terakhir untuk jenjang SD atau Sederajat Rp. 450.000,-.
Adapun tata cara untuk mendapatkan bantuan PIP ini adalah dengan tahapan sebagai berikut. Pertama, siswa yang bersangkutan dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat tempat dia bersekolah.
Nanti pihak sekolah yang akan menyerahkan data tersebut ke Dinas Pendidikan yang ada di wilayahmu. Tentunya dilengkapi dengan syarat seperti data diri anak, seperti NISN, dan kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
BACA JUGA:5 Alasan yang Membuat Samsung Jadi Hp Terlaris Di Indonesia
BACA JUGA:SIMAK! 5 Alasan Motor Honda Beat Digandrungi Banyak Ciwi-ciwi Palembang
Perlu diingat, tidak semua pengajuan langsung bisa diberikan kartu dan langsung diterima.
Kamu harus menunggu proses yang memerlukan waktu tidak sebentar. Disamping itu, walaupun nanti telah memiliki kartu, tidak otomatis bisa langsung menerima bantuan. Karena untuk penerima bantuan PIP ini disesuaikan berdasarkan kuota.
Untuk PIP Sekolah akan disalurkan sebanyak 3 kali.
Pertama, PIP Sekolah yang merupakan usulan dan berdasarkan data DTKS. Disalurkan pada bulan April.
Kedua, PIP Sekolah yang pengajuannya berasal dari sekolah, atau pemda setempat.