Berikut Ini Sanksi Bakal Diterima Pekerja dan Pemberi Kerja Jika Tidak Ikut Iuran Tapera?

Sabtu 01-06-2024,09:30 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Nantinya mereka akan diberikan sanksi adminitrasi seperti surat peringatan tertulis dari BP Tapera.

Hal itu sudah diatur pada pasal 55 ayat (1), lalu untuk sanksi pekerja yang gajinya dipotong langsung pemberi kerja bakalan ditanggung di tempat kerja itu sendiri.

Pada pasal yang sama 55 ayat (3) huruf b menyebutkan aturan bahwa jangka waktu peringatan tertulis yang pertama bagi pekerja mandiri yang tidak bayar iuran itu 10 hari kerja.

Kalau pun sampai berakhir jangka waktu 10 hari tersebut masih tidak membayar, mereka bakal kembali dikenakan sanksi peringatan tertulis selama 10 hari kedepan lagi.

BACA JUGA:Ketentuan Simpanan Wajib Tapera, Karyawan Siap-Siap Gajinya Dipotong 2,5%, Ini kata Komisioner BP Tapera

Berikut ini syarat dan mekanisme sanksi yang bakal diberikan bagi pemberi kerja sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 yang juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja bila tidak menyetor iuran Tapera serta tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program ini.

Disamping itu juga di pasal 56 ayat (1), yang memberikan kerja bisa dapat diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, denda adminitrasi, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 

Sanksi itu diberikan bagi pemberi kerja yang tak daftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera sendiri.

Di pasal 8 ayat (1) bila tidak membayar simpanan peserta yang jadi kewajiban dan memungut simpatan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya.

BACA JUGA:Gandeng BP Tapera, UIN Raden Fatah Ikut Kontribusi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pada pasal 20 ayat (1) bila tidak setorkan iuran Tapera paling lambat di tanggal 10 setiap bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkur ke Rekening Dana Tapera pada pasal 20 ayat (2).

Berikut ini sanksi tertulis yang bakal diberikan kepada pemberi kerja bila melanggar peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 berlaku 10 hari kedepan.

Sedangkan untuk besaran denda adminitrasi itu sebesar 0,1 persen setiap bulannya dari simpanan yang harus dibayarkan.

Denda administratif itu diberlakukan ketika surat peringatan tertulis kedua yang juga diberlakukan 10 hari kedepan berakhir.

BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera, & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah

Sementara itu, sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya. 

Kategori :