Ketentuan Simpanan Wajib Tapera, Karyawan Siap-Siap Gajinya Dipotong 2,5%, Ini kata Komisioner BP Tapera
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan tersebut baru saja diteken oeh Presiden Joko Widodo, dimana gaji pegawai negeri mau-tangkapan layar-PPID
PAPRES.COM – Ramai pembicaraan tentang ketentuan simpanan wajib Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja.
Aturan Tapera yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Kebijakan tersebut baru saja diteken oeh Presiden Joko Widodo, dimana gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan mendapat potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Simpanan Tapera ini itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja tersebut.
BACA JUGA:Benarkah Tenaga Honorer Masuk Database BKN Prioritas PPPK 2024?
BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Pertamina Drilling-PHE OSES Tandatangani Kerjasama Operasi, Ini Lokasinya?
Selanjunya, penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Pada pasal 15 Ayat 1 PP tersebut merincikan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%," begitu bunyi ayat 2 pasal 15 tersebut.
Sebagai informasi, aturan ini secara umum bukan hanya berlaku bagi para pekerja swasta saja.
BACA JUGA:Besaran Gaji dan Masa Kerja PPS Pilkada 2024, Serentak Digelar pada November 2024
BACA JUGA:Inilah Kategori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK 2024 Beserta Rincian Gajinya
Akan tetapi PP ini juga mengatur iuran Tapera yang diperuntukkan bagi ASN/PNS termasuk didalamnya TNI dan Polri yang mendapatkan gaji langsung dari negara.
Dimana iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari kas negara ini akan diatur langsung oleh Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: