BLT BPNT Cair Juni, Pemilik E-KTP Dan BPJS KIS Dapat Rezeki Rp2.400.000, Simak Cara Daftarnya!

Rabu 05-06-2024,16:35 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Adapun tujuan dari penyaluran BPNT ini menjadi Sembako pada tahun ini adalah untuk mengatasi kerawanan pangan, dan inflasi yang menyebabkan harga kebutuhan pokok naik. 

Bagi pemilik e-KTP dan Kartu BPJS Kesehatan dalam hal ini KIS-PBI bisa dapat BLT BPNT ini.

Dikarenakan syarat agar dapat bansos adalah memiliki e-KTP dan terdata di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia).

Jadi pemilik kartu KIS yang dibayarkan oleh pemerintah  Rp42.000 per orang, dan per bulan tersebut  bisa mendapatkan bansos BPNT Rp2.400.000 per tahun.

Nanti, apabila  kamu  datamu, ternyata belum masuk kedalam DTKS, kamu bisa mengajukan data diri ke kelurahan atau desa dilingkunganmu. 

BACA JUGA:7 Mobil Seken Murah yang Diburu Para Kolektor, Dari Toyota Kijang Sampai Dengan Mitsubishi lencer

BACA JUGA:Inilah 5 Rekomendasi Power Bank Incaran Semua Orang dengan Kapasitas Besar dan Awet!

Nanti pihak desa atau kelurahan yang akan menampung datamu. Setelah itu, diadakan musyawarah desa atau kelurahan. 

barulah datamu baru diinput pada SIK-Ng yang di kelola oleh desa ataupun kelurahan. Kemuidian disahkan oleh dinas sosial, kemudian bupati atau walikota setempat. 

Jadi untuk mendapatkan data penerima bantuan yang berkualitas,  sudah selayaknya data yang diinput oleh desa atau kelurahan benar-benar sesuai dengan keadaan dilapangan.

Serta, memang diperuntukkan untuk mereka yang benar-benar miskin, rentan miskin, terbatas fisik, memiliki penyakit menahun, dan layak dibantu. 

BACA JUGA:5 Motor Sport Trail yang Populer di Indonesia, Irit BBM dengan Performa Apik

BACA JUGA:Dana BLT Rp500.000 Segera Cair Bagi Pemilik BPJS KIS Minggu Depan, Begini Cara Dapatnya!

Hal tersebut disampikan Mensos Risma pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)  pada tahun lalu.

Risma mengatakan, DTKS setidaknya harus diperbaharui setiap dua tahun sekali. Sesuai dengan UU No.13 Tentang Fakir Miskin. 

Lebih bagus jika dilakukan per 6 bulan. Lebih tepatnya 2 kali dalam satu tahun. Sarta langsung difinalisasi.

Kategori :