Iwan Arissetyadhi pun mengatakan, PLN menyampaikan permohonan maaf atas kondisi ini.
BACA JUGA:Pasca Palembang Blackout! Ini Efek Negatif Arus Listrik Tidak Stabil di Rumah dan Cara Mengatasinya
PLN juga memohon dukungan dari stakeholder dan masyarakat agar dapat mengatasi gangguan ini secepat mungkin.
“Saat ini kita sedang fokus penormalan 100 persen, mohon doa dan dukungannya agar bisa segera tercapai” pungkas Iwan.
Terpisah, praktisi hukum Syamsul Bahri Radjam SH menyoroti padamnya listrik di wilayah Sumbasel pada Selasa 4 Juni kemarin.
Menurutnya, permasalahan terkait dengan pelayanan penyediaan tenaga listrik oleh PLN di berbagai daerah di Indonesia telah umum di Indonesia.
BACA JUGA:Listrik Blackout di Sumsel, Kualitas Jaringan Operator Seluler Terganggu
BACA JUGA:5 Kasus Blackout Terparah Sepanjang Sejarah di Indonesia
Termasuk pemadaman listrik (blackout), dan tenaga listrik yang tidak stabil.
Tak terkecuali terjadi di PLN Palembang dan Sumbagsel.
Bahkan, beberapa permasalahan telah melalui penyelesaian melalui proses hukum, baik oleh lembaga peradilan maupun lembaga di luar pengadilan.
Di Indonesia, menurut Alumni FH Unsri ini, perihal penyediaan tenaga listrik diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan atau dikenal sebagai UU Ketenagalistrikan.