PALEMBANG, PALPRES.COM – Banyak program yang dilaunching secara serentak se Sumatera Selatan sejak era kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni.
Teranyar, Agus Fatoni melakukan launching secara serentak Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Tahun 2024 se Sumatera Selatan.
Acara launching ini berlangsung secara simbolis di Hotel Arya Duta Palembang pada Kamis 6 Juni 2024.
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas launching kantor penerbitan dokuken elektronik di Sumsel ini secara serentak.
BACA JUGA:Palembang Sempat Blackout, Kapolda Sumsel Koordinasi dengan GM PLN UID Sumsel Terkait Pemadaman
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan kesempatan kepada Sumsel untuk melaunching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel.
Ini merupakan penerbitan pertama yang lengkap di seluruh kab/kota di Indonesia.
Oleh karena ini kita launching secara serentak, maka saya menamainya khusus di Sumsel dengan Gerakan Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Tahun 2024 Secara Serentak Se Sumsel," ujarnya saat memberikan sambutan.
Terkait dengan kegiatan launching yang dilakukan, Agus Fatoni menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dari pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN dalam rangka menertibkan hak kepemilikan tanah yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:6 Produk Skincare Routine dari Wardah Ini Efektif dan Ampuh Tuntaskan Jerawat
BACA JUGA:Cara Unik Sandy Walsh Belajar Bahasa Indonesia, Nyanyi Lagu Balonku Ada Lima
"Ini juga dilakukan untuk mempercepat pembangunan di Indonesia, khususnya Sumsel.
Lebih spesial lagi sertifikat ini diterbitkan secara elektronik, dengan elektronik maka lebih efesien, lebih akuntabel dan mudah untuk dicek dan mudah untuk diakses sehingga memudahkan masyarakat untuk menyimpan dokumen kepemilikannya," terang Agus Fatoni.
Ia juga mengatakan sudah sepatutnya pemerintah dan masyarakat untuk bersyukur karena yang diterbitkan sertifikat elektroniknya tidak hanya digunakan kepada aset - aset milik negara saja, melainkan juga kepada aset - aset pribadi milik masyarakat.