"untuk itu saya menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemajuan ini untuk segera mendaftarkan kepemilikan hak tanahnya agar bisa disertifikatkan berbasis elektronik, agar sertifikat hak tanah dapat lebih ditertibkan dan bisa lebih dipertanggungjawabkan," katanya.
BACA JUGA:Budget Cuma Rp`100 Jutaan, Ini 3 Rekomendasi Mobil Pas Buat Sekeluarga
Semntara itu, secara virtual, Sekjen Kementerian ATR/BPN RI, DR. IR. Suyus Windayana, M.APP., SC mengungkap bahwa Provinsi Sumsel merupakan Provinsi pertama di Indonesia yang telah dilaunching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik secara penuh di seluruh kab/kota.
"Program ini sudah dilaunching oleh Bapak Presiden Ir. Joko Widodo sejak tanggal 4 Desember 2023 lalu, itu merupakan awal kementerian ini untuk memasukan produknya dalam bentuk elektronik.
Ini merupakan layanan penting, kedepannya layanan berbasis elektronik ini bisa di integrasikan dengan data lainnya, baik dari kementerian lembaga dan kementerian daerah.
Sehingga ketika orang mau mengecek sertifikatnya, akan dapat dilakukan secara realtime oleh masyarakat," ungkapnya.
BACA JUGA:Cuma di Bulan Ini, Intip Penawaran Menarik Promo Honda SEJIWA dari Astra Motor Sumsel
BACA JUGA:Ini Daftar Kambing Kurban Termurah untuk Idul Adha 2024 dan Cara Memilihnya
Ditambahkannya pula bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengubah seluruh program strategis nasional menjadi layanan berbasis elektronik dan ditahun 2024 ini ditargetkan untuk bisa mengkonversi 4 juta sertifikat kelayanan elektronik.
"Dengan layanan elektronik ini datanya akan lebih real time dan tidak ada lagi perbedaan - perbedaan informasi yang kira berikan ke publik.
Kami juga mengucapkan selamat kepada semua seluruh jajaran Kantor ATR/BPN yang ada di Sumsel, semoga apa yang kita berikan hari ini bisa menjadi kebaikan bagi masyarakat dan kita semua," tuturnya mengakhiri sambutan.
Sementara itu, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati, S.H., M.Si menegaskan dengan telah dilaunchingnya Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, maka Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan siap kapanpun untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam melakukan sertifikasi hak milik tanah mereka dan Sertifikat yang dikeluarkan berbasis elektronik.
BACA JUGA:Nasib Penerima Bansos PKH dan BPNT Baru Hasil Validasi by System Belum Tentu Dapat Lagi Di Tahap 3