KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) siap mengawal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak serta retribusi daerah.
"Bagian dari MoU Pemkab bersama Kejari OKI untuk memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Fungsi jaksa akan memberikan pendampingan hukum di lapangan," ungkap Kajari OKI, Hendri Hanafi pada rakor optimalisasi pajak daerah di Ruang Kerja Bupati OKI, Kamis 6 Juni 2024.
Hendri mengatakan, pihaknya sudah memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak dan retribusi.
BACA JUGA:12 Cara Ampuh Membuat Batu Akik Giok yang Berharga Mahal, Perajin Batu Akik Pemula Wajib Tahu
"Kita ajak dialog para wajib pajak yang belum mau dipasang tapping box.
Alhamdulilah mereka berkenan sehingga ada intensifikasi penerimaan," jelas dia.
Secara teknis, Kajari OKI memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan tindakan hukum lainnya dalam bidang pajak daerah, perdata dan tata usaha negara.
Kajari meyakini dengan adanya pendampingan hukum secara berkelanjutan dari pihak kejaksaan, akan berkorelasi positif dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
BACA JUGA:Patuh Membayar Pajak, Double Steak 77 Dapat Apresiasi dari Pemkab OKI
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik se Sumatera Selatan
“Prinsipnya kami berharap jangan sampai wajib pajak menunggu proses penagihan, namun dapat secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata dia.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Herliansyah menjelaskan, pendapatan pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sah dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.
"Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah.