Pemkab OKI dan Kejari Dorong Kepatuhan Pedagang, Kios Penunggak Retribusi Ditempeli Stiker
Pemkab OKI - Kejari OKI dorong kepatuhan penunggak retribusi di Pasar Kayuagung-palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri OKI memperketat penertiban aset daerah sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah terbaru dilakukan dengan menempelkan stiker pada kios pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, Rabu, 3 Desember 2025.
Pemasangan stiker itu menjadi penanda bahwa pemerintah serius membenahi tata kelola pasar yang selama ini dianggap longgar.
Sekretaris Daerah OKI, H Asmar Wijaya, yang hadir mewakili Bupati, menegaskan bahwa pemerintah daerah tak bisa sendirian memastikan ketertiban pengelolaan aset.
BACA JUGA:Bupati Muba Sambut Positif Kolaborasi HUT KOPRI ke-54 dengan HUT PGRI ke-80
BACA JUGA:3.000 Guru se- Sumsel Ramaikan Puncak HUT PGRI dan HGN 2025 di OKI
"Pemda tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya
Penertiban ini, kata Asmar, bukan bentuk intimidasi, melainkan pengingat bahwa pemanfaatan aset daerah wajib diikuti kepatuhan membayar retribusi.
Asmar menyebut dukungan aparat penegak hukum terbukti efektif.
Sebagaimana sebelumnya, kerja sama Pemkab dan Kejari berhasil menertibkan kendaraan dinas.
BACA JUGA:Arsenal 2-0 Brentford: Kokoh di Puncak Klasemen Liga Primer
BACA JUGA:Lurah Ngulak di Muba Raih Peacemaker Justice Award 2025
Pola yang sama kini diterapkan di sektor pasar dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023.
"Sinergi yang telah kita bangun ini harus terus kita tingkatkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
